Meskipun sudah menerima berkas dan barang bukti kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Bareskrim Polri, namun, Kejagung tak menahan petahana gubernur DKI Jakarta itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum memaparkan alasan jaksa tak menahan Ahok meski berbagai ormas Islam menuntut agar pria asal Bangka Belitung itu ditahan.
“Alasannya, satu bahwa penyidik sudah melakukan pencegahan (ke luar negeri) dan sudah berlaku. Sesuai SOP di kita kalau penyidik tidak melakukan penahanan maka kita juga tidak,” katanya kepada pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Selanjutnya, Rum mengatakan bahwa tersangka Ahok tidak ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif.
Terkait berkas kasus Ahok yang diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri, Rum mengatakan, berkasnya setebal 862 halaman. Selanjutnya ada 42 orang yang diperiksa terdiri dari saksi dan ahli.
Sementara itu, nada berbeda disampaikan oleh masyarakat. Mereka menilai, kejaksaan seperti tak punya nyali untuk melakukan penahanan terhadap Ahok. Padahal, Polri telah menyerahkan sepenuhnya kepadap kejaksaan. (sumber)

0 Komentar