Kisruh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di Indonesia memunculkan desakan agar DPR menggunakan hak angket guna menyelidikinya. Pasalnya, menurut pakar Hukum Tata Negara, keberadaan warga Cina itu mengancam kedaulatan
negara lantaran pemerintah tidak mampu mengendalikan akibat simpang-siurnya
data yang disampaikan kepada publik.
“Ini baik
Presiden, Menakertrans dan juga Dirjen Imigrasi, Kemenkumham maupun data-data
dari daerah-daerah memberikan informasi yang berbeda soal TKA Cina. Ini
berbahaya untuk kedaulatan negara. Untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya
maka rakyat melalui wakilnya bisa menyelidiki sendiri hal itu dengan penggunaan
hak angket,” ujar Asep ketika dihubungi, Senin (26/12/2016).
Pakar Hukum
Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung ini mengatakan DPR harus
menggunakan hak angket untuk mendapatkan kebenaran soal TKA asal Cina. Menurut
dia isu ini sudah menjadi isu yang meresahkan rakyat Indonesia. Jika DPR ikut
membiarkan masalah ini, menurut dia, harus ikut bertanggungjawab atas apa yang
terjadi saat ini.
"Kalau
DPR diam dan membiarkan, lebih baik tidak perlu lagi ada DPR karena hanya
menjadi corong atau tukang stempel pemerintah dan bukan mewakili rakyat!,"
tegas Asep dengan nada gemas.
Asep
menambahkan tidak setuju penggunaan hak interpelasi. Sebab interpelasi itu
hanyalah hak bertanya dan biasanya lebih berkaitan dengan kebijakan eksekutif
saja. Padahal kisruh TKA Cina adalah pelanggaran hukum dan oleh karena itu
tidak cukup dengan interpelasi tapi harus diusut melalu angket. DPR, menurut
dia, memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah
meragukan dan tidak logis.
Kisruh TKA
Cina ini, menurut Asep, adalah persoalan serius. Karena yang dikatakan legal
saja diyakininya belum tentu memenuhi unsur legalitas dari UU Tenaga Kerja.
Belum lagi ditambah adanya informasi Laode Ida dari Ombudsman yang menegaskan
bahwa banyaknya TKA ilegal di berbagai daerah tidak lepas dari adanya
perlindungan atau backing dari aparat.
”Ini banyak
sekali yang ilegal dan yang legal pun unsur legalitasnya juga saya ragukan,
karena belum tentu saat ini yang mendapatkan izin kerja itu adalah benar-benar
memenuhi persyaratan yang termuat dalam UU. Seperti tenaga kerja terampil atau
skill labor dan bukan tenaga kerja kasar atau unskill labor selain kewajiban
harus ada alih teknologi. Belum lagi persoalan ideologi, keamanan dan
sebagainya,” tegasnya.
Dia pun
heran dengan instansi pemerintah satu sama lain memiliki data yang berbeda-beda
soal TKA asal Cina tersebut. "Data berbeda-beda. Kalau data soal jumlah
tenaga kerja ilegal berbeda-beda meski sebenarnya juga tidak masuk akal, masih
bisai diterima. Tapi kalau data resmi antara yang diutarakan Presiden, Dirjen
Imigrasi dan Kemenakertrans berbeda ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi,”
jelasnya.
Lebih aneh
lagi menurut Asep karena Jokowi sebagai presiden justru mengancam untuk
menangkap siapapun penyebar isu TKA Cina ilegal ini. Padahal pemerintah sendiri
tidak memiliki data valid mengenai jumlah TKA asal Cina tersebut.
”Pemerintah
yang datanya tidak valid kok orang lain yang diancam sebagai penyebar isu untuk
ditangkap. Membela diri sih boleh saja tapi juga harus disadari pemerintah
sendiri yang tidak memiliki data valid. Kalau pemerintah seperti ini namanya
pemerintah sudah memfitnah pihak lain. Ini sekali lagi juga jelas pelanggaran
hukum. Seharusnya pemerintah menjelaskan dengan data yang akurat,” ujar Asep
yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
Asep
mengingatkan jika hal ini dibiarkan, apalagi ditambah dengan langkah-langkah
dari pemerintah terutama aparat kepolisian yang represif maka jelas-jelas
membahayakan hukum dan demokrasi. ”Jadi sekarang tidak ada alasan sebenarnya
bagi DPR dan bagi politisi yang peduli pada kondisi Indonesia untuk takut
melaksanakan angket. Lebih baik ini segera diselesaikan daripada hal ini terus
menjadi liar dan besar,” tandasnya.
Sebelumnya
Peneliti Utama LIPI, Siti Zuhro memberikan penjelasan soal jumlah TKA di
Indonesia terutama yang ilegal karena hal ini sudah sangat meresahkan dan
mengancam NKRI. Zuhro meminta agar TNI sebagai penjaga kedaulatan untuk juga
bertindak. Alasannya menjaga kedaulatan adalah bagaian dari tanggungjawab
TNI. (sumber)

0 Komentar