Tidak hanya di perusahaan swasta, tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China juga sudah bekerja di perusahaan negara. Misalnya PT PLN. Tak ayal, kehadiran mereka begitu memprihatinkan.
Beberapa waktu lalu, petugas Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Riau mengamankan 35 TKA ilegal asal China yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Rasa, Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Ferdinan Siagian menyebut, para TKA itu diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara asalnya.
“Mereka bekerja di PLTU Tenayan Raya. Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman yang langsung ditangani tim dari Kantor Imigrasi Pekanbaru,” ucapnya, (Rabu, 18/1).
Mendengar kabar ini, anggota Komisi IX Muhammad Iqbal geleng-geleng kepala. Dia heran bukan kepalang, mengapa PLN sebagai perusahaan negara ikut mempekerjakan TKA ilegal. Padahal, masalah ini sangat sensitif dan sedang menjadi sorotan publik.
Kalau bisa diibaratkan, banyak masyarakat yang ingin bekerja di PLN tapi tidak bisa. Malah tenaga asing begitu mudah untuk dipekerjakan.
Kalau bisa diibaratkan, banyak masyarakat yang ingin bekerja di PLN tapi tidak bisa. Malah tenaga asing begitu mudah untuk dipekerjakan.
“Kalau kabar ini benar, jelas sebuah kesalahan. Para pekerja itu ilegal, masak mereka bisa bekerja di perusahaan negara seperti PLN. Saya kira, kalau benar, PLN ini harus ditegur,” ucap politisi PPP ini.
Karena itu, dia meminta Menteri BUMN Rini bersikap tegas. Dia tidak ingin kasus ini terulang kembali pada BUMN yang lain.
“Ini tidak boleh terjadi lagi. Masak BUMN mempekerjakan TKA ilegal. Kenapa tidak mempekerjakan orang kita sendiri. Saya kira orang kita juga banyak yang bisa bekerja di proyek PLTU,” tegasnya.
Kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi, Iqbal meminta untuk semakin intensif melakukan pengawasan. Sebab, terbukti masih banyak TKA ilegal yang bekerja di Indonesia. “Kami meminta pengawasan terus dilakukan dan diperketat.”
Iqbal juga mendorong pemerintah segera mengevaluasi kebijakan bebas visa. Sebab, kebijakan itu terbukti banyak disalahkangunakan para warga negara asing (WNA) untuk mencari kerja di Indonesia. (pojoksatu)

0 Komentar