Ada kekhawatiran dari pihak Polri jika Mahkamah Internasional
memproses laporan para tertuduh makar baik yang ditangkap jelang Aksi Bela
Islam 212 maupun Aksi 313.
Pendapat itu disampaikan pengamat politik Muhammad Huda kepada
intelijen (05/04). "Kepolisian kemungkinan besar akan kalah di pengadilan
internasional. Kepolisian RI bakal dinilai keliru menerapkan pasal-pasal
tindakan makar,” kata Muhammad Huda.
Menurut Huda, jika Polri kalah di Mahkamah Internasional, akan
memperburuk citra Pemerintahan Joko Widodo di mata internasional. "Dunia
internasional akan mengecam Rezim Jokowi yang represif. Kepolisian juga akan
dinilai telah diperalat kekuasaan," papar Huda.
Huda menilai, para aktivis tertuduh makar mengajukan polisi ke
pengadilan internasional karena merasa sudah tidak ada lagi keadilan di dalam
negeri. "Kasus Iwan Bopeng maupun segala yang berurusan dengan Ahok,
kebanyakan tidak ada tindak lanjutnya, dan terkesan dibela kepolisian,"
pungkas Huda.
Menanggapi rencana Sri Bintang Pamungkas yang akan melaporkan
kepolisian ke Mahkamah Internasional, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi
Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, meminta para pengacara tertuduh makar mengajukan
praperadilan terlebih dahulu.
"Saya sudah bicara dengan beberapa, kalau melakukan gugatan
ke Mahkamah Internasional silakan saja. Tapi kita patut sadari, kita ini negara
hukum di mana warga negaranya juga diatur secara hukum. Ada baiknya bahwa
pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan bukan ke Mahkamah
Intersional," ucap Martinus di Mabes Polri (03/04). [ito]

0 Komentar