Kelangkaan dan mahalnya harga garam turut menjadi sorotan utama pemerintah. Kendala impor garam ditengarai menjadi sebab dari persoalan ini. Pemerintah pun telah melakukan rapat koordinasi terkait hal ini. Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun untuk sementara memberikan mandat terkait impor garam industri ke Kementerian Perdagangan.

"Dengan surat itu kewenangan untuk rekomendasi dialihkan ke Kemendag, sambil menunggu Kementerian KKP menyatakan rekomendasi itu diserahkan ke Kemendag untuk impor garam industri," kata Enggar saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Peraturan Menteri Perdagangan 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, khususnya klasifikasi garam juga turut menjadi perhatian pemerintah. Pada aturan ini, pemerintah mengklasifikasikan garam industri dan konsumsi sesuai kandungan Natrium Chlorida (NaCl).  Garam konsumsi dipatok dengan kadar NaCI 94,7% hingga 97%.

Sementara itu, garam konsumsi dipatok dengan kadar NaCI di atas 97%. "Garam ini dibagi dua, 94%-97% NaCl untuk konsumsi . Untuk industri 97% ke atas. Setiap peraturan yang membagi-bagi seperti ini maka ada potensi terjadi dispute.  Saya dan Bu menteri KKP bersama-sama kita kan melaporkan, menyiapkan suatu ketentuan kalau jenis garam 90% NaCl minimum 94% NaCl ke atas, sama saja.

Karena 97% ke atas itu lebih murni," ujarnya. Pemerintah pun siap untuk untuk kembali melakukan impor garam mulai minggu ini. Impor garam ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan garam di Indonesia. Baca Juga:

"Jadi hari Jumat yang lalu saya  undang bareskrim, Dirjen KPP dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menyatakan bangsa kami siap rekomendasi untuk impor garam konsumsi kepada PT Garam sebear 75 ribu ton. Kalau begitu  supaya tidak ada sesuatu, Direksi PT Garam kita panggil," ujar Enggar.

Sementara itu, Enggar mengatakan bahwa impor garam industri tetap dilakukan sesuai kebutuhan. Artinya, tak ada kuota terkait impor ini. Enggar pun menekankan bahwa untuk impor garam konsumsi masih dibutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih mengetahui kebutuhan secara nasional. "Sekarang yang garam konsumsi itu tetap harus ada rekomendasi dari Menteri KKP dan tetap masih PT garam yang impor . Kenapa? Karena menteri teknis tentu lebih tahu dan lebih paham ada keseimbangan dari produksi dalam negeri dan kemudian kalau terjadi kekurangan maka diperlukan izin impor itu," ujarnya.

Sebelumnya, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pekan lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa alur impor garam industri sebelumnya harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nantinya, rekomendasi tidak lagi diperlukan dari KKP.

"Tapi pada saat bersamaan, kita rapat di Kantor Wapres, disepakati bahwa rekomendasi KKP diserahkan kepada Menteri Perdagangan," kata Enggar. Namun, Enggar menekankan bahwa tak ada revisi Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Pasalnya, masih terdapat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. "

Tidak ada direvisi, kan ada UU lebih tinggi dari Permen. Tetapi di UU itu belum ada Permen yang  sebagai turunan dari Undang-Undang maka diberlakukan ketentuan yang termasuk di dalam Permendag 125 yang isisnya silahkan lakukan impor garam," jelasnya. Selain persoalan garam, pemerintah juga tengah menyelesaikan persoalan beras. Harga beras pun diharapkan dapat stabil sehingga tak lagi berdampak negatif pada petani hingga konsumen. Baca Juga:

"Karena pada dasarnya petani itu dia sudah diijon lebih dulu banyak sekali. Di kampung saya sudah ada itu. Itulah yang mengijon atas nama petani, apakah ada relevansinya kenaikan itu dengan itu belum tentu, ada laporan dari anggota perpadi di daerah saya beli Rp4.000 yang besar ini beli Rp4.100, ada lagi yang nawar 4.200," ujarnya.

Namun, pemerintah akan tetap menerapkan aturan berkeadilan. Dengan begitu, tak pada petani hingga ke tingkat pedagang yang dirugikan. Kementerian Perdagangan menekankan bahwa tidak akan mengeluarkan aturan secara sepihak terkait standar beras. Pemerintah nantinya akan melakukan dialog terkait hal ini. Pedagang pun tak perlu khawatir jika membeli beras di atas harga acuan.

Namun, pemerintah masih menetapkan batas atas harga beras medium pada level Rp9.500 per kilogram (kg). "Rp3700, Rp3900 boleh. Beli dari petani atau pengepul itu Rp4100 silakan enggak ada soal. Saya hanya ada harga acuan Rp9500, masih berlaku untuk beras medium, dan beras medium kita juga sudah pengertian yang sama di situ. Sementara pakai harga acuan itu dulu, sekarang harga sudah stabil. Pasokan sudah stabil, tidak usah ada kekhawatiran mengenai penjualan mengenai itu, silakan berjalan seperti biasa," tukasnya. (okz)