Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengingatkan Sumatera Utara (Sumut) tidak asal klaim wilayah Aceh.
Sebab perbuatan tersebut telah memancing keresahan masyarakat Aceh.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma, Senin (13/11/2017) terkait masuknya Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut.

“Kita mengingatkan Sumut jangan asal klaim wilayah Aceh,” kata Haji Uma.

Menurut Haji Uma, klaim Sumatera Utara, terhadap wilayah Aceh, bukan kali ini saja.
Sebelumnya kejadian serupa pernah dilakukan terhadap perbatasan walau pada akhirnya wilayah yang diklaim Sumut, tetap masuk Aceh.

Ia menyatakan telah meminta koleganya di DPD RI asal Sumatera Utara, Drs H Rijal Sirait.
Agar menyampaikan kepada Pemerintah Sumut, untuk tidak mengulangi lagi klaim terhadap wilayah Aceh.

“Beliau sudah berjanji akan menyampaikan ke Pemerintah Sumut,” ujarnya.
Sudirman menegaskan dirinya yang dipercaya daerah berada di pusat berjuang keras menjaga keutuhan wilayah Aceh.

“Yang di pusat kita menjaga keutuhan wilayah Aceh,” kata Haji Uma.

Sebagaimana diketahui Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang, masuk dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut.
Hal itu menuai rekasi dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat Aceh Singkil, yang tidak rela wilayahnya masuk ke Sumatera Utara. (sumber)