Anggota DPD RI dari Bali Arya Wedakarna yang tersangkut kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad ternyata sudah mendapat hukuman Diberhentikan Sementara.
Hal ini disampaikan mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M. Fatwa saat telewicara dengan tvOne di acara APA KABAR INDONESIA PAGI, tadi pagi Rabu (13/12/2017).
A.M. Fatwa menjelaskan bahwa Arya Wedakarna sebelumnya sudah mendapat peringatan dua kali karena ulahnya melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berbahaya bagi persatuan Indonesia.
(sumber)
0 Komentar